Dulu, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dianggap sebagai limbah berbahaya. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, statusnya kini telah berubah.
Sekarang FABA bukan lagi dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan sebagai limbah non-B3 terdaftar.
Apa artinya? Tentu saja ini membuka peluang baru dalam pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan limbah secara lebih efektif demi keberlanjutan lingkungan bumi kita.
Perubahan Status: Dari B3 ke Non-B3
Sebelumnya FABA masuk dalam daftar limbah B3 karena kandungan partikelnya yang dapat berdampak pada lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Namun melalui kajian dan penelitian yang lebih lanjut, ditemukan bahwa tidak semua FABA berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah mengubah regulasi ini sehingga FABA yang berasal dari PLTU atau teknologi tertentu dapat dimanfaatkan secara lebih luas tanpa harus melalui prosedur ketat layaknya limbah B3.
Eitss tapi bukan berarti semua FABA menjadi non-B3 ya. Ada pengecualian misalnya FABA yang berasal dari stokker boiler dan tungku industri masih dikategorikan sebagai limbah B3. Hal Ini karena teknologi tersebut menghasilkan residu yang berpotensi berbahaya bagi lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Pemanfaatan FABA Dari Limbah Menjadi Sumber Daya
Perubahan status ini bukan sekadar di bagian administratif. Dengan dikategorikannya sebagai limbah non-B3, FABA kini lebih mudah dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti:



Dengan memanfaatkan FABA, kita akan mengurangi limbah sekaligus juga menghemat sumber daya alam yang terbatas.
Tetap Diperlukan Pengawasan
Meskipun bukan lagi limbah B3, bukan berarti pengelolaan FABA bisa dilakukan sembarangan.
Perusahaan yang menghasilkan FABA wajib mematuhi standar baku mutu lingkungan dan tetap
harus mendapatkan persetujuan lingkungan dalam pengelolaannya. Ini bertujuan untuk
memastikan bahwa pemanfaatan FABA tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak
diinginkan.
Dan ini pula yang mengakibatkan Bata Hitam Premium Reclea Brick telah mendapatkan
sertifikasi resmi dari Direktorat Pengelolaan Limbah B3 & Limbah Non B3 KLHK, serta
telah 3 tahun berturut-turut mendapat sertifikat GOLD GREEN LABEL dan juga TOP BRAND
AWARD.

Dengan perubahan statusnya menjadi limbah non-B3, banyak peluang terbuka untuk pemanfaatan yang lebih luas dan inovatif. Tentu saja tetap harus ada pengelolaan yang bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan membantu menyelamatkan lingkungan.