Dalam membeli atau memiliki properti di Indonesia, penting untuk kita memahami jenis-jenis sertifikat kepemilikan. Setiap jenis sertifikat memiliki hak, kewajiban, dan batasan tertentu yang wajib diketahui oleh pembeli atau pemilik properti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Nah untuk itu di artikel ini kita akan membahas tiga jenis sertifikat utama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pengertian
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tertinggi yang memberikan hak kepemilikan penuh atas suatu tanah atau properti. Pemilik SHM akan memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan, mengalihkan, atau menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan utang.
Ciri-ciri SHM
- Hanya warga negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki SHM.
- Tidak ada batas waktu kepemilikan.
- SHM memiliki status hukum paling kuat dibandingkan jenis sertifikat lainnya.
- Dapat diwariskan atau dijual kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Keuntungan SHM
- Pemilik memiliki hak mutlak atas tanah.
- Nilai jual properti dengan SHM lebih tinggi.
- Bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk pinjaman di bank.
Contoh Kasus
Jika kalian membeli sebidang tanah atau rumah dengan Sertifikat Hak Milik, kalian memiliki hak penuh atas properti tersebut tanpa batasan waktu dan bisa diwariskan ke anak atau ahli waris kalian.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Pengertian
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya tanah milik negara atau tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
Ciri-ciri HGB
- Berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
- Warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum berbadan Indonesia bisa memiliki HGB.
- Tanah tetap milik negara atau pemilik HPL.
- Kepemilikan bangunan dapat dialihkan (jual-beli), tetapi status tanah tetap HGB.
Keuntungan HGB
- Biaya pembelian tanah dengan HGB lebih murah dibanding SHM.
- Cocok untuk bisnis atau perusahaan yang membutuhkan lahan untuk jangka waktu panjang tetapi tidak ingin membeli tanah sepenuhnya.
Batasan HGB
- Pemilik hanya memiliki hak atas bangunan, bukan tanah.
- HGB harus diperpanjang saat mendekati masa berakhir.
Contoh Kasus
Jika kalian membeli rumah atau apartemen dengan sertifikat HGB maka kalian hanya memiliki hak atas bangunan di atas tanah tersebut dan bukan tanahnya. Setelah masa berlaku habis, HGB harus diperpanjang.
3. Hak Pakai
Pengertian
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah milik negara atau milik pihak lain dengan syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri Hak Pakai
- Berlaku untuk WNI, warga negara asing (WNA), badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing.
- Biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, maksimal 25 tahun, dan dapat diperpanjang.
- Hak Pakai memiliki keterbatasan dalam pemanfaatan tanah.
- Tidak memiliki hak penuh seperti SHM.
Keuntungan Hak Pakai
- WNA dan badan hukum asing bisa memanfaatkan tanah secara legal di Indonesia.
- Lebih fleksibel untuk kebutuhan tertentu, seperti proyek atau usaha berskala kecil.
Batasan Hak Pakai
- Hak yang dimiliki hanya sebatas "menggunakan" tanah, bukan memiliki tanah.
- Hak Pakai harus diperpanjang saat mendekati masa akhir berlaku.
Contoh Kasus
Seorang warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki properti di Indonesia hanya dapat menggunakan Hak Pakai. Misalnya seorang ekspatriat membeli rumah di Indonesia dengan skema Hak Pakai selama 25 tahun.
Memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai sangat penting sebelum kalian membeli properti. Jika kalian ingin memiliki tanah dan bangunan sepenuhnya, SHM adalah pilihan tepat dan terbaik. Jika tujuan kalian adalah mengembangkan bisnis dengan jangka waktu tertentu, maka HGB bisa menjadi solusi yang lebih terjangkau. Sementara itu Hak Pakai cocok untuk individu atau badan hukum asing yang ingin memanfaatkan tanah tanpa memiliki hak kepemilikan penuh.
Sebelum membeli properti, pastikan kalian mengecek sertifikat yang dimiliki dan berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan keamanan. Dengan memahami jenis kepemilikan ini, kalian bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan aman dalam menggunakan ataupun berinvestasi properti.